- tvOne/Julio Trisaputra
Putri Candrawathi Dituding Kelabui Awak Media, Kuasa Hukum Putri: Kalian Aja yang Tidur!
Jakarta - Putri Candrawathi akhirnya menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Diketahui istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8) dengan 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8) kemarin dan mendapat 23 pertanyaan.
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media. Bahkan ia berhasil mengelabui awak media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, saat hari pertama pemeriksaan, Putri masuk melalui lobby utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk. Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media. Kemudian saat pulang, Putri juga keluar terpisah dengan pengacara.
Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua (31/8), tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim. Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, padahal media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.
Begitu juga saat keluar gedung, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik. Arman beralasan tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menyebut wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar.
"Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur," kata Arman.
Putri Candrawathi ajukan permohonan tidak ditahan
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa di Bareskrim Polri (Antara/Laily Rahmawaty)
Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dimana ia memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.
Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8), pukul 23.53 WIB.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.