Pengacara keluarga Brigadir J (Martin Lukas Simanjuntak) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Khawatir Hasil Lie Detector Buat Bias Peran Tersangka, Pengacara Brigadir J Klaim Akan Bantu Bharada E

Sabtu, 10 September 2022 - 14:43 WIB

Jakarta - Semua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melakukan tes uji kebohongan menggunakan lie detector. Karena khawatir hasil lie detector buat bias peran tersangka, Pengacara Brigadir J klaim akan bantu Bharada E dalam persidangan, Sabtu (10/9/2022).

Penggunaan Lie Detector atau uji poligraf pada para tersangka menjadi penuh pertanyaan dari publik mengenai seberapa efektif penggunaan alat tersebut dan bisa kah menjadi alat barang bukti mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. atau malah membuat jadi bias?

Khawatir Hasil Lie Detector Buat Bias Peran Tersangka, Pengacara Brigadir J Klaim Akan Bantu Bharada E..

Sebagai informasi, ada dua kasus besar pidana penyelidikan menggunakan Lie Detector, diantaranya kasus pembunuhan Angeline Megawe tahun 2015, dimana pelakunya adalah Margriet ibu angkatnya sendiri, karena keterangannya beruba-ubah hingga gunakan Lie Detector untun menambah keyakinan Penyidik untuk menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka.

Selain itu, ada kasus sianida pembunuhan dengan korban Mirna yang dilakukan oleh Jessica Wongso, sempat di tes gunakan Lie Detector, tapi uniknya dirinya lolos tes kebohongan tapi tetap jadi terpidana dan divonis 20 tahun penjara.

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J yang hadir di Forum Dua Sisi tvOne, menerangkan beberapa hal mengenai penerapan lie detector untuk mengungkap keterangan-keterangan dari kelima tersangka. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral