Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon.
Sumber :
  • VIVA/Farhan

Mahkamah Kehormatan DPR Sebut Effendi Simbolon Tak Bersalah Usai Sebut TNI seperti 'Gerombolan'

Kamis, 15 September 2022 - 18:01 WIB

Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon tidak bersalah atas pernyataannya menyebut TNI seperti 'gerombolan' dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (5/9/2022).

Sebelumnya Effendi Simbolon memberikan pernyataan TNI seperti gerombolan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) saat rapat bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dalam hal itu Effendi Simbolon menyoroti Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang tidak hadir dalam rapat dan menyampaikan ada isu disharmoni di tubuh TNI.

"Memutuskan teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah meminta maaf secara terbuka dan teradu juga melakukan permohonan maaf. Atas dasar tersebut perkara itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Bahkan MKD mengatakan pernyataan Effendi Simbolon merupakan sebuah kritikan yang membangun untuk lembaga seperti TNI. 

"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu adalah sebuah kritikan yang membangun TNI. Pernyataan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan tugasnya sebagaimana diatur. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan," kata Habiburokhman. 

Effendi Simbolon Minta Maaf 

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon telah menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga TNI setelah dirinya menyebut institusi tersebut seperti gerombolan. 

"Saya mohon maaf atas apapun perkataan saya yang menyingggung, yang tidak nyaman para prajurit siapapun dengan perkataan yang mungkin diartikan lain," kata Effendi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. 

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman secara terbuka menerima permintaan maaf dari Effendi Simbolon, anggota DPR dari PDIP yang menyebutkan TNI seperti gerombolan yang menjadi sorotan publik belakangan ini. 

"Permintaan maaf Pak Effendi dengan lapang dada TNI AD menerimanya," kata Dudung, Kamis siang tadi. 

Dudung pun meminta seluruh jajarannya, baik secara institusi atau perseorangan untuk menghentikan segala bentuk kecaman terhadap Effendi. 

"Saya sampaikan hentikan kegiatan, baik perorangan dan semacamnya (kekecewaan terhadap ) beliau sudah minta maaf. Kita sudah dewasa, kita legowo. Kita terbiasa pertaruhkan nyawa, ini hal kecil," ujarnya.

TNI Diminta Lagi Reaksional

Permintaan maaf anggota DPR RI Effendi Simbolon terhadap TNI, disambut baik oleh Komandan Korem 073/Makutarama Kolonel Inf Purnomosidi. Ia mengapresiasi permintaan maaf tersebut dan meminta anggotanya tak lagi reaksional menanggapi pernyataan anggota DPR RI Effendi Simbolon. 

Danrem 073/Makutarama Kolonel Inf Purnomosidi mengatakan, Effendi Simbolon telah meminta maaf kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

"Kita mengapresiasi permintaan maaf tersebut. Effendi Simbolon telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima, Kepala Staf Angkatan Darat, dan seluruh prajurit," jelasnya, Kamis (15/9/2022) di Makodim 0714/Salatiga.

Danrem 073/Makutarama juga mengungkapkan, sebetulnya sebagai anggota TNI, prajurit merasa sakit hati disamakan dengan gerombolan. 

" Tapi TNI memiliki kedaulatan dan keutuhan sebagai warga negara Indonesia, jadi karena sudah meminta maaf maka kepada seluruh prajurit saya minta hentikan tindakan reaksional dan kemarahan yang nerupakan ungkapan atas sakit hati tersebut," paparnya. 

Dia juga menegaskan bahwa TNI tetap solid dan profesional dalam menjalankan tugasnya. 

"Hari ini bersama Forkompinda Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa TNI dicintai dan selalu mencintai rakyat," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon menyatakan TNI seperti 'gerombolan lebih-lebih organisasi masyarakat (ormas). Komentar tersebut menyulut protes anggota TNI di berbagai wilayah. (Abc/Buz/viva/mut)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral