Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • Antara

Kronologi Perkosaan Bocah Perempuan Yatim Piatu di Hutan Kota Jakarta Utara

Sabtu, 17 September 2022 - 18:10 WIB

Dasar laporan tersebut pun, pihak kepolisian langsung menangkan 4 pelaku yang tega melakukan aksi bejat itu. 

Para pelaku pun didapati merupakan ABG yang masih berusia 12 hingga 14 tahun.

"Setelah ada laporan langsung kita amankan empat orang ini semuanya. Diamankan hari itu juga kita amankan dan emang masih anak-anak semuanya. Satu orang pelaku di bawah 12 tahun dan yang tiga (pelaku) lainnya rentang usia 13 sampai 14 tahun," jelas Wibowo.

Sementara itu, kata Wibowo mengatakan para pelaku ini tidak bisa dilakukan penahanan lantaran mengacu pada UU Perlindungan Anak. Pelaku pun kini telah dititipkan ke Shelter ABH (Anak Berhadapan Hukum) Cipayung.

"Dalam UU Perlindungan Anak nggak bisa kita sebutkan anak sebagai tersangka. Yang ada anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Yang jelas empat orang ini sudah kita amankan walaupun tidak bisa kita tahan. Pelaku sudah kita titipkan ke Shelter Cipayung, kasus lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengacara kondang Hotman Paris meminta atensi terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara. 

Permohonan atensi itu disampaikan Hotman melalui video yang diunggah ke akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral