Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Humas Polri

Polri Merilis Belasan Nama Anggotanya yang Mendapatkan Sanksi Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 22 September 2022 - 09:17 WIB

Jakarta - Polri telah menggelar sidang pelanggaran etik terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, puluhan anggota kepolisian diduga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Per Rabu, 21 September 2022 kemarin, terdapat 12 orang anggota Polri yang telah selesai menjalani sidang kode etik.

Dari hasil sidang tersebut mereka dijatuhkan sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi (penurunan jabatan) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Berikut daftar 12 orang yang telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi, yaitu:

  1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
  2. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
  3. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
  4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria
  5. Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Chandrawat
  6. Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto
  7. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian
  8. Ajudan sekaligus Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam
  9. BA Roprovos Divpropam, Brigadir Polisi Frillyan Fitri Rosadi
  10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto
  11. Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono
  12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin

Adapun rincian sanksi yang didapatkan adalah sebagai berikut:

Sanksi PTDH

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral