Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

Polri Angkat Bicara, Siap Hadapi Kemungkinan Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima dengan Hasil Sidang Banding KKEP

Minggu, 25 September 2022 - 12:38 WIB

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Potensi gugatan sebagai upaya mengulur waktu


Bambang Rukminto (tvOne/tangkapan layar)

Dalam sebuah kesempatan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memberikan komentar terkait kemungkinan langkah yang diambil Sambo.

Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik dengan objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi. Kebijakan tersebut dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.

Menurutnya, ketika mekanisme PTDH tersebut terdapat kesalahan, maka langkah gugatan tersebut wajar.

Akan tetapi, jika ternyata mekanisme PTDH sudah benar dan Ferdy Sambo tetap tetap melayangkan gugatan, maka menurut Bambang, itu bisa jadi merupakan upaya mengulur waktu.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
01:19
00:55
25:37
01:06
01:48
Viral