- tim tvOne
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ngaku Siap Hadapi Rencana Gugatan Ferdy Sambo Soal Pemecatan
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun keenam tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
Sampai saat ini, Polri telah melangsungkan sidang kode etik terhadap 18 terduga pelanggar terkait kasus Sambo. Mereka ialah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria.
Kemudian, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Selanjutnya, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, dan AKBP Ridwan Soplanit.
Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Gunakan Jet Pribadi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Mabes Polri akan melakukan penelusuran mengenai jet pribadi yang diduga digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan ke rumah Birgadir J di Jambi.
“Nanti akan kita telusuri apa dan dari mana asal uang untuk membayar private pemeriksaan pemeriksaan," tegas Kapolri saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Kapolri mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran hingga perusahaan jet pribadi itu.
"Saat ini sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT penyelenggara dan PT yang melakukan penyewaan,” kata Listyo Sigit.
Sementara, mengenai persidangan Ferdy cs, Kapolri mengatakan akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk dierahkan kepada kejaksaan.
"Akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu kemudian terkait dengan telah dinyatakannya P21 untuk kasus pembunuhan perencanaan yang melibatkan lima tersangka dan kasus obstruction of Justice yang melibatkan tujuh tersangka ," katanya.
Kapolri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang terlibat khususnya tim dari kejaksaan Agung dan para penyidik yang telah Marathon kerja siang malam dan Alhamdulillah hasilnya telah lengkap dan tentunya ini ditunggu-tunggu," ucap Listyo. (put/viva/muu/raa)