Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • tim tvOne

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ngaku Siap Hadapi Rencana Gugatan Ferdy Sambo Soal Pemecatan

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 18:53 WIB

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap dengan rencana gugatan Ferdy Sambo terkait pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sebelumnya pihak Mabes Polri mengumumkan PTDH terhadap Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kendati demikian Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mensinyalir bakal menggugat putusan tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Listyo Sigit Prabowo merespon rencana gugatan terkait pemecatan Ferdy Sambo dari instansi kepolisian yang disinyalir bakal dilayangkan tim kuasa hukumnya. 

Listyo mengatakan pihak instansi Polri bakal siap mengikuti prosedur hukum terkait gugatan yang disinyalir bakal dilayangkan pihak Ferdy Sambo. 

"Ya tentunya kita ikuti saja karena memang yang jelas polri akan mengawal," kata Listyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Listyo pun memastikan bila instansi Polri siap menghadapi gugatan oleh pihak Ferdy Sambo terkait pemecatan eks Kadiv Propam tersebut. 

"Siap," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pihak kuasa Hukum Ferdy Sambo sempat melakukan banding terkait putusan pemecatan dari instansi Polri yang diterimanya. 

Teranyar banding yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo tegas dipentahkan Mabes Polri dengan tetap bertahan pada putusan sidang KKEP. 

Kendati banding telah ditolak pihak Mabes Polri, Ferdy Sambo masih terus melakukan perawan agar tak dipecat dari instansi Polri. 

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut pihaknya masih menunggu sikap kliennya terhadap putusan PTDH.

Arman mensinyalir bakal adanya perlawanan Ferdy Sambo kepada instansi Polri dengan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan tersebut. 

"Klien kami pasti memiliki alasan yang kuat dan secara hukum berhak bila pada waktunya kelak memutuskan untuk melakukan setiap upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang," kata Arman saat disinggung terkait rencana gugatan Ferdy Sambo ke PTUN terhadap instansi Polri kepada awak media, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Kapolri Bocorkan Jadwal Sidang Hendra Kurniawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya umumkan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kapolri mengakui ada kendala terkait belum digelarnya sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan selaku tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ya (ada kendala), karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit," kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya pada Sabtu (1/10/2022). 

Namun, Sigit menegaskan pada prinsipnya tidak ada masalah belum digelarnya sidang etik terhadap Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Menurut dia, sidang etik Brigjen Hendra akan digelar pekan depan. 

"Minggu ini (akan dilanjutkan sidang etik). Kemungkinan pekan depan," ujarnya. 

Akan tetapi, Sigit tidak menyebutkan kapan pelaksanaan waktu sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan tersebut. Terpenting, Sigit berjanji sidang etik Brigjen Hendra tidak akan ditunda-tunda lagi. 

"Tidak ada (pengunduran lagi)," jelas dia. 

Sebelumnya diberitakan, sampai saat ini Polri belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Total sudah 3 kali sidang etik Brigjen Hendra terus ditunda. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan memang hingga saat ini pihaknya masih terus menuntaskan sidang etik terhadap 35 personel yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Namun, dia melimpahkan masalah sidang etik itu ke Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Masih ada beberapa yang berproses untuk etik termasuk salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan. Nanti Pak Kadiv Propam jelaskan tapi itu sudah jadi bagian yang harus kita tuntaskan, karena ada 35 harus kita tuntaskan," ujar Sigit di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022). 

Penuntasan sidang etik ini, kata Sigit, merupakan komitmen Polri dalam membuka kasus kematian Brigadir J ini secara terang benderang dan transparan. 

"Ini jadi komitmen kami. Akan sampaikan ke publik kita transparan dan itu sebagai bentuk ketegasan kami untuk perbaiki dan reformasi intitusi Polri," katanya. 

Adapun Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta semua pihak untuk bersabar menunggu jadwal sidang etik. Dia memastikan bakal menyampaikan informasi terbaru. 

"Sabar, temen-temen ini sama dengan saya juga harus sabar. Kalau sudah ada updatenya akan saya sampaikan, kalau belum ada updatenya tentu saya tidak bisa menyampaikannya. Nanti updatenya akan saya sampaikan setelah mendapat kepastian dari Propam," ucap Dedi. 

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Adapun keenam tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). 

Sampai saat ini, Polri telah melangsungkan sidang kode etik terhadap 18 terduga pelanggar terkait kasus Sambo. Mereka ialah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. 

Kemudian, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono. 

Selanjutnya, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, dan AKBP Ridwan Soplanit.

Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Gunakan Jet Pribadi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Mabes Polri akan melakukan penelusuran mengenai jet pribadi yang diduga digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan ke rumah Birgadir J di Jambi.

“Nanti akan kita telusuri apa dan dari mana asal uang untuk membayar private pemeriksaan pemeriksaan," tegas Kapolri saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Kapolri mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran hingga perusahaan jet pribadi itu.

"Saat ini sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT penyelenggara dan PT yang melakukan penyewaan,” kata Listyo Sigit.

Sementara, mengenai persidangan Ferdy cs, Kapolri mengatakan akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk dierahkan kepada kejaksaan.

"Akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu kemudian terkait dengan telah dinyatakannya P21 untuk kasus pembunuhan perencanaan yang melibatkan lima tersangka dan kasus obstruction of Justice yang melibatkan tujuh tersangka ," katanya.

Kapolri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang terlibat khususnya tim dari kejaksaan Agung dan para penyidik yang telah Marathon kerja siang malam dan Alhamdulillah hasilnya telah lengkap dan tentunya ini ditunggu-tunggu," ucap Listyo. (put/viva/muu/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:52
08:23
01:23
01:35
01:45
01:54
Viral