Polri kembali periksa tiga saksi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Sumber :
  • antara

Dua Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tapi Belum Dicopot Jabatannya

Jumat, 7 Oktober 2022 - 19:04 WIB

Jakarta - Dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang suporter Arema FC. 

Dua tersangka tersebut ialah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan pihaknya belum memutuskan pencopotan jabatan dari dua tersangka tersebut. 

"Belum masih nunggu dulu," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dedi menuturkan langkah tersebut diambil pihaknya mengingat masih adanya pemeriksaan terhadap dua personel Polri itu. 

Menurutnya pemeriksaan terhadap dua personel Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan bakal berlangsung pekan depan. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
02:22
Viral