Dok. Suasana di Bandara Soekarno Hatta.
Sumber :
  • tim tvOne

PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk WNA Dibatasi

Senin, 20 September 2021 - 19:21 WIB

Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM diiringi dengan sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat. Namun, pemerintah tetap membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia.

"Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun WNI yang datang dari LN. Khusus untuk pintu masuk Udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang dan untuk Jalur Darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM secara virtual, Senin, 20 September 2021.

WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia wajib menjalankan karantina dengan ketat selama delapan hari dan melakukan PCR sebanyak tiga kali.

"Selain itu Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat. TNI dan Polri akan ditugaskan untuk  melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," ujar Luhut.

Untuk Jawa-Bali, Luhut memaparkan bahwa saat ini tidak tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 4. Semuanya sudah berada di level 3 dan level 2.(put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral