news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Campur Tangan Sang ART Berujung Petaka, Kuat Ma’ruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Jangan Ada Duri Rumah Tangga

Ferdy Sambo dan cs menjalankan persidangan pada Senin (17/10/2022) terkait kasus Brigadir J. Terungkap ada campur tangan Kuat Ma’ruf berujung tewasnya Yosua.
Senin, 17 Oktober 2022 - 15:51 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, uang itu belum sempat dipakai oleh Eliezer. Sebab, uang itu diminta lagi oleh Sambo.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.

Menurut jaksa, uang itu adalah hadiah karena Richard telah membantu Ferdy Sambo membunuh Yosua.

"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa bacakan berkas dakwaan.

Jaksa mengatakan pemberian uang itu terjadi pada 10 Juli 2022. Penyerahan uang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ferdy Sambo memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 2, kemudian secara bersamaan saksi Richard, Ricky dan Kuat naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

Kuat Ma'ruf, Brigadir J dan Bripka RR (sumber: kolase tim tvonenews)

Menurut jaksa, Ricky, Rizal, dan Kuat Ma'ruf duduk berhadapan dengan Sambo dan Putri. Saat itulah Sambo memberikan amplop warna putih isinya mata uang asing.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," beber jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono. (rka)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
04:51
06:10

Viral