- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Tanggapan Jaksa soal Eksepsi Putri Candrawathi: Lanjutkan Guna Menemukan Mutiara Kebenaran
Jakarta - Jaksa penunut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Jaksa mengatakan demi keadilan dan kebenaran, pihaknya menanggapi nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi.
"Di dalam persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penunut umum dan terdakwa, itu masih batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing guna menemukan mutiara kebenaran," ujar Jaksa Erna Nurmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Dia mengatakan dakwaan yang telah dibuat jaksa penuntut umum (JPU) memiliki ketentuan yang diatur Pasal 143 KUHAP.
Menurutnya, penuntut umum membuat dakwaan bersisi nama lengkap, umur, tempat tanggal lahir, agama, dan pekerjaan terdakwa.
"Uraian secara cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana dilakukan. Syarat berkaitan identitas formalitas disebut syarat formil. Sementara itu, syarat materi dakwaan dan waktu serta tindak pidana dilakukan," jelasnya.
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). (Julio Trisaputra/tvOne)
Menurut dia, dakwaan yang dibuat dan dibacakan kepada terdakwa Putri Candrawathi telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Oleh karena itu, jaksa menilai pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi harus dilanjutkan di persidangan.
"Bahwa memenuhi, rumusan tindak pidana unsur unsur dan pidana diurai secara sistematis. Tujuan utama surat dakwaan menetapkan nyata orang tertentu dan waktu tertentu sehingga sudah terpenuhi tuntutan dakwan tidak batal demi hukum," imbuhnya.
Ferdy Sambo Serahkan 1 Kotak Peluru Usai Bharada E Ucap Lantang ‘Siap Komandan’ Turuti Perintah Untuk Habisi Brigadir J
Imbas dari laporan Putri Candrawathi kepada suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah Magelang, membuat Ferdy Sambo murka hingga merencanakan pembunuhan Yosua. Diketahui, pada Jumat (8/7/2022) setelah Putri Candrawathi dan sejumlah ajudannya lainnya tiba di Jakarta, Sambo sempat menggelar rapat kecil tersembunyi.
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice, Kamis (20/10/2022). (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)
Dari bocoran dakwaan yang tim tvOnenews terima, saat itu Bripka RR atau Ricky Rizal disuruh masuk lebih dahulu dan diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR mengaku tidak sanggup.