Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat persidangan.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra-Antara

Kerja Sama Apik Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam Merancang dan Menjalankan Skenario Palsu

Jumat, 21 Oktober 2022 - 09:12 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022)

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan dan menyebutkan jika terdakwa Ferdy Sambo meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait laporannya dugaan pelecehan seksual di Polres Metro Jakarta Selatan tidak tersebar.

Bermula pada tanggal 09 Juli 2022 terdakwa Ferdy Sambo meminta Saksi Putri Candrawathi membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya.

"Bahwa pada tanggal 09 juli 2022 setelah kejadian perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo S.H.,S.IK.,MH. meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo S.H.,S.IK.,MH. agar membuat laporan polisi" kata jaksa.

Pada saat melapor disebutkan jika Putri Candrawathi memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga no.46 yang dilakukan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar.

Ferdy Sambo Minta BAP Putri di Polres Jaksel tidak tersebar


Terdakwa Ferdy Sambo (tvOne Julio Trisaputra)

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral