- VIVA/M Ali Wafa
Cara Jaksa Ancam ART Ferdy Sambo Dinilai Tidak Humanis, Pakar Hukum: Mengancam Tidak Dibenarkan UU
Jakarta - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, salah satunya yakni Diryanto alias Kodir yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Susi ART Ferdy Sambo juga telah memberikan keterangan saat sidang dengan terdakwa Bharada E. Kesaksian Susi berbelit-belit dan berubah-ubah sehingga ia diduga berbohong. Hal serupa terjadi pada Kodir.
Kodir yang hadir dalam sidang perkara obstruction of justice Brigadir J dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama dengan Susi bahwa keterangannya berbelit-belit dan terkesan berbohong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, dinilai telah mengintimidasi atau mengancam saksi dalam persidangan.
Ancaman diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir ART Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Pakar hukum pidana, Faisal Santiago mengkritisi cara jaksa penuntut umum yang mengintimidasi saksi tersebut. Menurut dia, saksi sebenarnya sudah di bawah sumpah sebelum memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
“Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan di bawah sumpah,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Jumat, 4 November 2022.
Harusnya, kata dia, jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH) perlu bersikap humanis juga kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun, lanjut Faisal, jika jaksa menganggap keterangan saksi ada yang berbeda atau berbohong bisa diingatkan dengan sikap yang baik.
“Harusnya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU,” ujarnya.
Sejauh ini, Faisal melihat dari proses persidangan sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, katanya, memang begitu pemeriksaan saksi ada hal-hal yang tidak masuk akal sehat terjadi.
“Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu settingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.