Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvonenews.com

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Ini dalam RKUHP

Senin, 5 Desember 2022 - 23:55 WIB

"Saat ini yang dilakukan pemerintah maupun DPR dalam pengesahan ini sangat tidak transparan, karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin," terang dia.

Lebih jauh, Citra menilai Pemerintah dan DPR tidak serta merta melibatkan masyarakat dalam merancang KUHP ini.

Dia menyayangkan, DPR yang memiliki peran sebagai wakil rakyat hanya melakukan tindakan yang bersifat pemberitahuan kepada rakyat.

"Kemudian yang kedua, DPR dan Pemerintah tidak melakukan secara parsitipatif, yang saya katakan. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah. Tidak bermakna," tegasnya.

Menurut dia, jika DPR tidak mendengar dan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat maka, dia menilai, perannya sebagai wakil rakyat telah berkhianat.

"DPR sebagai wakil rakyat tentunya kami menilai tidak bijak jika tidak mendengar dan tidak mempertimbangkan pendapat dari rakyat," katanya.

Jadi, tegas dia, jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah menghianati rakyat indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR. (rpi/ebs/muu)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral