news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvonenews.com

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Ini dalam RKUHP

Komnas HAM mendesak Pemerintah dan DPR RI agar menghapus beberapa pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (RKUHP) sebelum disahkan
Senin, 5 Desember 2022 - 23:55 WIB
Reporter:
Editor :

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, hal itu bertentangan dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, masih banyak upaya untuk membuat efek penjeraan.
"RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana (rancangan pasal 67 dan 98), hal ini bertentangan dengan pasal 28 (A) UUD 1945, pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik," kata Atnike Nova Sigiro di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Dia menegaskan, bahwa hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).

Meski demikian terkait pidana hukuman mati, ujar Atnike Nova Sigiro, Komnas HAM memberikan catatan kemajuan dalam RKUHP.

"Hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, namun pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu, dan memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati," jelasnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan prinsip HAM, hukuman mati harus dihapus.

"Efek penjeraan itu ada banyak cara, tetapi kita menyadari di berbagai negara upaya penghapusan hukuman mati itu menyangkut persoalan sosiologis, kultural, politik yang tidak dengan mudah bisa diputuskan," terang dia.

"Kita harus terus memperbaiki hukum pidana kita agar semakin maju dalam jaminan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya.

RKUHP Ancam Kebebasan

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap bermasalah bagi Koalisi Masyarakat Sipil.

Pasalnya, dalam RKUHP tersebut banyak memuat pasal-pasal yang merugikan dan mengkriminalisasi rakyat. Bahkan, berpotensi menjadi pasal karet.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, DPR RI seharusnya mendengar dan mempertimbangkan penolakan dari masyarakat terhadap RKUHP itu.

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat," kata Citra saat diwawancarai disela-sela aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

"Bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu dicabut," tambahnya.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:43
01:51
03:52
00:58
02:11
02:23

Viral