Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvonenews.com

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Ini dalam RKUHP

Senin, 5 Desember 2022 - 23:55 WIB

Dia mengatakan, sesuai dengan prinsip HAM, hukuman mati harus dihapus.

"Efek penjeraan itu ada banyak cara, tetapi kita menyadari di berbagai negara upaya penghapusan hukuman mati itu menyangkut persoalan sosiologis, kultural, politik yang tidak dengan mudah bisa diputuskan," terang dia.

"Kita harus terus memperbaiki hukum pidana kita agar semakin maju dalam jaminan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya.

RKUHP Ancam Kebebasan

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap bermasalah bagi Koalisi Masyarakat Sipil.

Pasalnya, dalam RKUHP tersebut banyak memuat pasal-pasal yang merugikan dan mengkriminalisasi rakyat. Bahkan, berpotensi menjadi pasal karet.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, DPR RI seharusnya mendengar dan mempertimbangkan penolakan dari masyarakat terhadap RKUHP itu.

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat," kata Citra saat diwawancarai disela-sela aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

"Bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu dicabut," tambahnya.

Kemudian, lanjut Citra menegaskan, pihaknya menolak keras disahkannya RKUHP yang dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kami meminta supaya semangat dari RKUHP ini betul-betul mendekolonialisasi KUHP yang saat ini. Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tegasnya.

Menurut Citra, pengesahan aturan ini sangat tidak transparan. Sebab, detail draf rancangan UU tersebut tidak dapat diakses sejak waktu yang lalu. Citra mengatakan, draf RKUHP baru bisa diakses pada baru-baru ini.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral