Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara/Benardy Ferdiansyah

KPK akan Upaya Paksa dalam Korupsi LNG Pertamina 

Selasa, 6 Desember 2022 - 09:40 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tengah dalam proses upaya paksa. KPK bakal segera menahan para tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Karyoto berharap upaya paksa berjalan di tahun 2022.

"Koordinasi dengan BPK sudah intens. Pada saatnya para tersangka akan upaya paksa. Mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Teranyar, KPK memeriksa Sekretaris Dekom PT Pertamina (Persero) Priska Sufhana dalam kasus tersebut. Priska diperiksa pada Jumat (2/12/2022) kemarin.

KPK memastikan pihaknya tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

Karyoto menyebut kasus korupsi pada sumber daya alam (SDA) yang telah terjadi selama 10 tahun masuk ke dalam salah satu prioritas KPK.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:57
02:52
01:10
01:35
02:06
Viral