Aksi demonstrasi penolakan OJK terhadap Kementerian Koperasi, di jalan Rasuna Said, Kuningan.
Sumber :
  • Istimewa

Aksi Demonstrasi Penolakan OJK Terhadap Kementerian Koperasi, Ketua Forkopi: Jangan Batasi Kami dengan Aturan-aturan

Rabu, 7 Desember 2022 - 15:36 WIB

Jakarta - Massa yang tergabung di Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM di Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi ini dilakukan sebagai penolakan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Ketua Forkopi, Andy Arslan Junaedi mengatakan Koperasi adalah perekonomian Indonesia. Ia menegaskan bahwa Koperasi harus diberikan kesempatan yang sama supaya kami bisa sejajar dengan swasta, dengan BUMN.

"Jangan batasi kami dengan aturan-aturan yang justru mengkerdilkan koperasi itu sendiri seharusnya negara ini berlaku adil supaya koperasi itu kuat. Koperasi milik rakyat terutama kaum bawah. Dan kita harus kuat," ujar Andy, Rabu (7/12/2022).

Andy mengatakan bahwa adanya massa aksi hari ini merupakan bukti bahwa koperasi dalam bersatu dan telah sepakat aksi hari ini sebagai bentuk aspirasi.

"Saya berharap suara kami ini bisa didengar oleh pemerintah. Karena apa? Penolakan itu di seluruh Indonesia. Dan apabila suara kami hari ini tidak didengar, maka kami siap untuk lebih besar lagi yang akan datang menyuarakan aspirasi koperasi Indonesia," lanjutnya.

Perwakilan tokoh koperasi dari Jawa Timur, Slamet Sutanto menjelaskan mengenai perwakilannya yang telah melakukan dialog bersama Menkop telah membeberkan pemahaman.

"Pada awalnya kita banyak memberikan pemahaman baik dari sisi historis, sosiologis, maupun politis tentang lahirnya RUU P2SK, di mana koperasi masuk dalam wilayah tersebut. Maka setelah diberikan pemahaman pokok pikiran gagasan dari tim 17 ini akhirnya beliau dari Dinas Kementerian Koperasi bisa menerima dan mengabulkan tuntutan sebagaimana yang kita sampaikan ini."

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral