Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy sambo..
Sumber :
  • Sumber : Humas Polri / Muhammad Bagas

Kompolnas Merasa Aneh soal Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri Karena Cinta Polri

Minggu, 1 Januari 2023 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN kepada Kapolri dan Presiden Jokowi. Adapun terbaru, tanggapan Kompolnas merasa aneh soal alasan Ferdy Sambo cabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri karena cinta Polri, Minggu (1/1/2023).

Pada awalnya, Ferdy Sambo tak terima atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya dan mengajukan gugatan hingga singgung soal 11 tanda kehormatan. Tak lama berselang, Kompolnas merasa aneh soal alasan Ferdy Sambo cabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri karena cinta Polri.


Pembacaan sidang kode etik Ferdy Sambo. (Polri TV)

Ferdy Sambo diputuskan dipecat atau PTDH. Suami dari Putri Candrawathi ini terlibat dalam obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang mencabut laporan gugatannnya kepada Presiden Joko Widod (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kendari, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun merespons terkait pencabutan gugatan Ferdy Sambo di PTUN tersebut. Pasalnya, hanya berselang satu hati mulai dari pentitum hingga pencabutan gugatan Ferdy Sambo tersebut. 

"Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 31 Desember 2022 mengutip dari VIVA.

Poengky pun menduga bahwa pencabutan laporan Ferdy Sambo tersebut menguatkan sebuah pernyataan bahwa gugatan yang diajukan oleh Sambo hanya semata-mata ada dan kemungkinan besar ditolak Majelis Hakim PTUN.

"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak Majelis Hakim PTUN," kata dia. 

Lantas, kata Poengky, jika alasan Sambo mencabut gugatan tersebut lantaran karena kecintaannya sebagai anggota polri. Mengapa Sambo melakukan pelanggaran yang berat dengan melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," tutur Poengky.

"Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN," sambungnya.

Kubu Ferdy Sambo cabut laporan gugatan kepada Jokowi dan Kapolri


Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo secara resmi mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pencabutan gugatan ini dibenarkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. 

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.

Kata Arman, pencabutan gugatan tersebut juga dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Klien kami, Pak Ferdy Sambo juga telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya. 

Lebih jauh, Arman menegaskan, Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum saat ini. Sehingga dengan segala pertimbangan, pihaknya mencabut gugatan tersebut.

"Kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tandas Arman. (viva/ind)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral