Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Istimewa

Yusril Ihza Mahendra Beri Tanggapan Soal Pembentukan Perppu Cipta Kerja

Jumat, 6 Januari 2023 - 03:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Soal pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini tak hanya menyita perhatian publik dan segelintir tokoh politik saja.

Namun, Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga menanggapi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Dia sebutkan bahwa pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu, karena perintah dari MK itu memperbaiki," ungkapnya seperti yang dilansir dari VIVA, Jumat (6/1/2023).

Tak hanya itu saja, mantan menteri hukum dan HAM itu juga katakan, dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. 

Ia juga sebutkan, Perppu itu akan dipertimbangkan oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang atau tidak.

Kemudian, dia katakan, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:48
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
Viral