Ismail Bolong.
Sumber :
  • Istimewa

Hari Ini Penyidik Limpahkan Kembali Berkas Ismail Bolong ke JPU

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Selasa (10/1/2023), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas Ismail Bolong ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB (Ismail Bolong)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (10/1/2023).

Ramadhan menjelaskan penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena belum lengkap (P-19) pada 27 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022 lalu.

Perkara tindak pidana tersebut berupa penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) dengan tersangka Ismail Bolong (IB), Budi Prayugo (BP) dan Rinto Paluna (RP).

Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral