news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Papua Lukas Enembe dihadirkan dalam jumpers KPK di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat Selasa (11/1/2023)..
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Proyek Infrastruktur yang Dikorupsi Lukas Enembe, Mulai Dana Rehab PAUD hingga Venue Olahraga

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap sebagai pelaku korupsi oleh penyidik KPK pada Selasa (10/1/2023) di salah satu restoran di Kota Jayapura. Pengangkap
Rabu, 11 Januari 2023 - 19:10 WIB
Reporter:
Editor :

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap sebagai pelaku korupsi oleh penyidik KPK pada Selasa (10/1/2023) di salah satu restoran di Kota Jayapura.

Penangkapan Enembe dibantu oleh aparat kepolisian dan Badan Intelijen Daerah. Pria kelahiran Distrik Kembu itu sebelumnya terendus akan kabur melalui Bandara Sentani.

Sempat terjadi kericuhan dalam penangkapan Enembe. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membeberkan bahwa sejumlah simpatisan Enembe berusaha menyerang aparat yang mengamankan sang gubernur.

"Mereka menyerang petugas yang melakukan penyekatan, yang melakukan pengamanan. Maka dilakukan upaya untuk menghentikan perbuatannya karena membahayakan petugas. Mereka tidak ingin bapak LE dibawa ke KPK gitu. Jadi mereka berusaha untuk masuk ke area pengamanan," ungkap Ignatius dilansir melalui VIVA, Selasa (10/1/2023).

Kini Enembe telah berada di Jakarta dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka akibat kasus korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur.

Berikut proyek pembangunan infrastruktur yang ‘dimainkan’ Enembe:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar

2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar

3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar

Enembe mendapat gratifikasi dari tiga proyek di atas melalui Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) senilai Rp1 miliar.

KPK juga telah menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (amr)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral