Gedung LPSK.
Sumber :
  • Tim tvOne

LPSK Tegaskan Bahwa Korban Pelanggaran HAM Berat Berhak Peroleh Bantuan Medis dan Rehabilitasi

Rabu, 18 Januari 2023 - 04:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan perlu optimalisasi lanjutan terkait pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni pemberian bantuan.

"Sejak tahun 2012, LPSK melalui berbagai program perlindungan telah melakukan pemulihan terhadap ribuan korban pelanggaran HAM berat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 jo PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur beberapa hal. Pertama, korban pelanggaran HAM berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Kedua, permohonan bantuan diajukan secara tertulis kepada LPSK, berikutnya permohonan bantuan harus dilampiri surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai saksi dan/atau korban atau keluarga saksi atau korban pelanggaran HAM berat.

Keempat, pemberian bantuan ditetapkan melalui keputusan LPSK, dan terakhir dalam melaksanakan pemberian bantuan LPSK bisa bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta atau organisasi nonpemerintah.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyebutkan sejak 2012 hingga 2021, LPSK telah melakukan pemulihan setidaknya bagi 4.000 orang korban pelanggaran HAM berat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
02:53
03:01
04:40
01:09
02:29
Viral