Bharada Richard Eliezer dan Ronny Talapessy saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com

Blak-blakan! LPSK Ungkap soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Pesanan 'Pejabat'

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru seusai para terdakwa menerima pembacaan tuntutan. LPSK ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E pesanan pejabat, Selasa (24/1/2023) .

Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bergulir selama dua bulan terakhir ini makin menarik perhatian publik.

Sedikit demi sedikit fakta terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun penjara dan masing-masing 8 tahun yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

LPSK ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E pesanan 'Pejabat'


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. (ist)

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral