Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan, menunjukan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber :
  • (ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Pengemudi Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Menyerahkan Diri Seusai Jadi DPO

Minggu, 29 Januari 2023 - 13:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengemudi AUDI A6 yang tabrak mahasiswi di Cianjur menyerahkan diri seusai jadi DPO. Kepolisian Daerah Jawa Barat juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal, Minggu (29/1/2023).

Pengemudi sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universtias Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia. Jumat (20/1).

Diduga pengemudi melarikan diri pasca menabrak mahasiswi Unsur cianjur, pengemudi sedan Audi Tipe A6 bernopol palsu atas Sugeng Guruh Gautama Legiman sebelumnya jadi DPO (daftar pencarian orang).

Terbaru, Pengemudi AUDI A6 yang tabrak mahasiswi di Cianjur menyerahkan diri seusai jadi DPO


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan, menunjukan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)/ (Antara)

Pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

"Iya, sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan" ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi wartawan, Minggu 29 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.

Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A6 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.

Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara. Yakni  Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.


Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (antara)

Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri. 

Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi. 

Kasus ini bermula ketika beredar video di media sosial seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai tertabrak diduga rombongan polisi di Cianjur, Jawa Barat. Dalam hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut ambil alih perihal kejadian tersebut. 

Sigit pun merespons unggahan yang beredar di media sosial terkait tewasnya Selvi usai tewas tertabrak diduga rombongan polisi.

Terima kasih informasinya. Saya cek segera ya," dikutip melalui postingan Sigit di akun twitternya, Rabu Januari 2023. 

Adapun informasi tewasnya Selvi itu pertama kali diunggah oleh salah satu akun instagram @yudi_junaidi. Selanjutnya, Selvi tewas diketahui pada Jumat sekira pukul 15.45 WIB akibat tertabrak di jalan raya Bandung. 

Kendati demikian, Yudi menyebutkan pelaku yang menabrak itu diduga pengawal pejabat rombongan kepolisian tersebut tidak pernah diungkap.

"Malah terkesan aparat hukum lokal menutup-nutupinya. Ini tidak sesuai dengan program dan slogan PRESISI yang digariskan oleh Bapak Kapolri," kata dia. (viva/ind)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral