news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju.
Sumber :
  • Kemenkominfo

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.
Rabu, 8 Mei 2024 - 10:06 WIB
Reporter:
Editor :

Lantas apa yang tertuang di Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang itu?

"Pasal 12: Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945."

"Pasal 13: (1) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). dan (2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau, d. perkembangan lingkungan global."

Bunyi Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yakni:

"Ayat (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

"Ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha miliknegara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau
daerah tertinggal. 

Sedangkan Pasal 14 berbunyi:

"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.*

Jika merujuk pada Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, maka urusan kementerian yang kemudian nantinya jadi struktur kabinet yakni: 

1. Urusan Luar Negeri
2. Urusan Dalam Negeri
3. Urusan Pertahanan
4. Bidang Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian
5. urusan agama
6. Urusan hukum
7. Urusan keuangan
8. Urusan keamanan
9. Urusan hak asasi manusia
10. Urusan Pendidikan
11. urusan kebudayaan
12. Urusan Kesehatan
13. Urusan Sosial
14. Urusan ketenagakerjaan
15. Urusan Industri
16. Urusan Perdagangan
17. Urusan Pertambangan
18. Urusan energi
19. Urusan Pekerjaan umum
20. Urusan transmigrasi
21. Urusan transportasi
22. Urusan informasi
23. Urusan Komunikasi
24. Urusan Pertanian
25. Urusan Perkebunan
26. Urusan Kehutanan
27. Urusan Peternakan
29. Urusan Kelautan
30. Urusan perikanan
31. Urusan perencanaan pembangunan nasional
32. Urusan aparatur negara
33. Urusan kesekretariatan negara
34. Urusan badan usaha milik negara
35. Urusan pertanahan
36. Urusan kependudukan
37. Urusan lingkungan hidup
38. Urusan ilmu pengetahuan
39. Urusan teknologi
40. Urusan investasi
41. Urusan koperasi
42. Urusan usaha kecil dan menengah
43. Urusan pariwisata
44. Urusan pemberdayaan perempuan
45. Urusan pemuda
46. Urusan olahraga
47. Urusan perumahan
48. Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral