- Pertamina
Ini Momen yang Tepat Pertamina Menjadi BUK di Bawah Presiden
Oleh: Muhsin Budiono
Kepala Bidang Media dan Komunikasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
- Istimewa
Tahun 2026 seharusnya membuka mata kita bahwa ketahanan energi tidak bisa lagi dikelola dengan logika setengah-setengah. Dunia sedang diguncang eskalasi geopolitik di Timur Tengah. Jalur energi global berada dalam tekanan. Harga minyak mentah dunia melonjak ke level tinggi.
Dalam skenario berat, Brent dapat bergerak hingga kisaran USD110 per barel atau lebih. Pada saat yang sama, rupiah ikut tertekan; kurs acuan JISDOR Bank Indonesia per middle April 2026 tercatat Rp17.141 per USD.
Bagi Indonesia yang masih bergantung pada impor energi, kombinasi ini bukan sekadar gejolak pasar. Melainkan alarm keras bagi biaya pengadaan, kebutuhan modal kerja, tekanan likuiditas, dan daya tahan badan usaha energi nasional.
Dalam situasi demikian, kebijakan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi tentu patut dipahami sebagai upaya melindungi daya beli rakyat dan kestabilan ekonomi nasional.
Meski begitu kita juga harus jujur melihat kenyataan: di balik stabilitas harga BBM yang dirasakan masyarakat sekarang, ada beban sangat besar yang harus dipikul oleh Pertamina.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: Sampai kapan negara akan terus meminta Pertamina menyerap tekanan global tanpa memberi kejelasan kelembagaan, kepastian hukum, dan dukungan strategis yang setara?
- Pertamina
Di sinilah pembahasan RUU Migas menjadi sangat penting. Belasan tahun tertunda, publik berharap revisi undang-undang ini menjadi jalan keluar bagi carut-marut tata kelola migas nasional.
Kita perlu memberi apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja keras menyusun draf RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Setelah pembahasan dan penantian panjang selama 14 tahun, lahirlah draf RUU Migas baru yang beberapa waktu lalu diusulkan Komisi XII dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI (13/4) tentang Penjelasan Pengusul RUU Migas.
Ini kiranya menjadi bukti komitmen legislatif dalam menata ulang tata kelola energi nasional.