- Ist
Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM
Dari perspektif sociological jurisprudence, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum pajak tidak lagi bersifat netral. Hukum digunakan untuk membentuk pola perilaku ekonomi masyarakat agar bergerak dari sektor informal menuju sektor formal. Negara tidak memaksa pelaku usaha menjadi badan hukum, tetapi menciptakan daya tarik yang membuat masyarakat secara sukarela memilih jalur tersebut.
Strategi demikian dapat dipandang sebagai bentuk rekayasa sosial yang relatif efektif. Dibandingkan menggunakan pendekatan koersif, pemerintah memilih pendekatan insentif. Akibatnya, legalitas usaha tidak lagi dianggap sebagai beban administratif, melainkan sebagai keuntungan yang memberikan manfaat ekonomi dan perlindungan hukum.
Menjaga Keadilan Pajak
Selain mendorong formalisasi usaha, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 juga berupaya memperkuat keadilan perpajakan. Salah satu tujuan utama regulasi ini adalah menutup praktik pemecahan usaha yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif PPh Final UMKM.
Melalui pengaturan penggabungan omzet, pemerintah berusaha memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran kebijakan. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip keadilan pajak karena mencegah penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya diberikan kepada kelompok usaha tertentu.
Dalam teori kepentingan Roscoe Pound, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat. Kepentingan individu dilindungi melalui tarif pajak yang ringan, kepentingan sosial dijaga melalui persaingan usaha yang lebih adil, dan kepentingan umum diwujudkan melalui perlindungan terhadap sistem perpajakan negara.
Oleh karena itu, secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan adanya keseimbangan antara fungsi pelayanan dan fungsi pengawasan yang dijalankan negara.
Potensi Zona Nyaman bagi UMKM
Meski demikian, keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup diukur dari tercapainya tujuan jangka pendek. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu menghasilkan dampak pembangunan ekonomi dalam jangka panjang.
Pada titik inilah muncul ruang kritik terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Sebelum regulasi ini diterbitkan, tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa tersebut berakhir, pelaku usaha harus beralih ke sistem perpajakan normal yang mengharuskan adanya pembukuan dan administrasi yang lebih profesional.