news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.
Sumber :
  • Ist

Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro
Senin, 8 Juni 2026 - 23:27 WIB
Reporter:
Editor :

Penutup

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial yang efektif. Melalui insentif perpajakan, negara berupaya mengarahkan pelaku UMKM untuk memasuki sektor formal sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran.

Namun, keberhasilan rekayasa sosial tersebut tidak boleh berhenti pada aspek legalitas dan kepatuhan pajak semata. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa kemudahan yang diberikan tidak berubah menjadi zona nyaman yang menghambat pertumbuhan usaha. 

Sebab pada akhirnya, tujuan negara bukan hanya menciptakan UMKM yang formal, tetapi juga UMKM yang mampu naik kelas, berdaya saing, dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi nasional.

Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya dibuat untuk keperluan studi dan publikasi keilmuan hukum.
Penulis: Wahyu Hidayat, S.H (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta)

 

Berita Terkait

1 2 3
4
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:25
00:57
09:29
05:05
02:16
00:51

Viral