- YouTube Sekretariat Presiden
Catatan Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo: Negara Kembali Kuasai Hutan
(Artikel Opini Ini Ditulis Bawono Kumoro, Pengamat Politik dan Pemerintahan)
tvOnenews.com - Selama puluhan tahun kawasan hutan di Indonesia hidup dengan penuh paradoks. Di atas kertas, hutan merupakan milik negara dan dijaga oleh konstitusi. Namun, di lapangan secara de facto jutaan hektar hutan dikuasai secara ilegal atau “abu-abu” oleh para pengusaha tambang dan perkebunan yang tidak sepenuhnya patuh taat hukum.
Bukan negara tidak tahu, tapi keinginan untuk melakukan penertiban selalu saja berhenti pada tataran wacana karena terjebak dalam sikap kompromi struktural yang diwariskan oleh rezim masa lalu.
Namun, kompromi struktural tersebut kini telah lenyap di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Negara saat ini tampak sangat bergeliat menyelamatkan aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ratusan triliun rupiah pun telah mengucur deras kepada kas negara. Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tujuan pembentukan Satgas PKH adalah melakukan penguasaan kembali lahan ilegal seperti sawit dan tambang serta memulihkan fungsi kawasan hutan.
Dalam masa kerja telah berjalan hampir dua tahun, Satgas PKH telah menghasilkan pengembalian ratusan triliun hasil dari denda administratif atas penertiban kawasan hutan kepada kas negara.
Terbaru, Satgas PKH kembali menyetorkan uang kepada negara senilai Rp13,24 triliun. Dana itu berasal dari denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII yang diserahkan langsung dalam prosesi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo pada 6 Oktober lalu.
Hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII kepada kas negara senilai Rp13,24 triliun itu berasal dari tiga sumber.
Pertama, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,48 triliun. Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Agung RI sebesar Rp1,54 triliun berasal dari penanganan perkara tindak pidana khusus. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak hasil tindak lanjut tugas Satgas PKH sebesar Rp8,23 triliun.
Selain penyerahan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan.