- Istimewa
Advokat Balikpapan Minta Kepastian Hukum Melalui Gugatan Perdata
tvOnenews.com - Sebanyak tujuh advokat yang tercatat sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (8/6/2026).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, dan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.
Ketujuh penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyoroti status Otto Hasibuan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024 tertanggal 20 Oktober 2024.
Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 16 Juli 2025 mengenai kedudukan pimpinan organisasi advokat yang diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Menurut pihak penggugat, putusan tersebut menjadi dasar untuk meminta adanya kepastian hukum terkait tata kelola organisasi advokat. Mereka berpendapat bahwa setelah menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan organisasi advokat seharusnya menyesuaikan status keaktifannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan juga disebutkan bahwa Otto Hasibuan masih tercatat menjalankan sejumlah fungsi organisasi, termasuk penandatanganan dokumen administrasi dan keputusan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi advokat.
Para penggugat mendasarkan argumentasinya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan independensi profesi advokat, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mereka menilai pentingnya menjaga kepastian hukum dan tata kelola organisasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam konstruksi gugatannya, para penggugat juga mengacu pada doktrin hukum injuria sine damno, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelanggaran terhadap suatu hak atau ketentuan hukum tertentu dapat menjadi dasar gugatan meskipun belum menimbulkan kerugian materiil secara langsung.
Selain itu, para penggugat turut merujuk sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp, Putusan PT Medan Nomor 592/PDT/2020/PT MDN, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 997 K/Pdt/2022, sebagai bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan proses persidangan masih menunggu tahapan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.