news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Manajer Bhayangkara FC U20, Yongki Pandu Pamungkas.
Sumber :
  • Bhayangkara FC

Lima Pemainnya Dijatuhi Sanksi oleh Komdis PSSI Buntut Kericuhan di EPA, Bhayangkara FC U-20 akan Ajukan Banding!

Manajer Bhayangkara FC U-20, Yongky Pamungkas, merespon sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI pada mereka buntut kerusuhan di Elite Pro Academy (EPA) U-20
Jumat, 1 Mei 2026 - 18:56 WIB
Editor :

Menurutnya, para pemain dari kedua tim merupakan bagian dari generasi muda sepak bola Indonesia yang tumbuh dalam lingkungan kompetisi yang sama, sehingga sudah saling mengenal satu sama lain.

"Para pemain ini saling mengenal dengan baik, bahkan berkomunikasi di luar lapangan. Banyak dari mereka pernah bertemu di berbagai ajang, baik di level kompetisi maupun kegiatan lainnya, sehingga hubungan yang terjalin sebenarnya sangat positif,” ujar Yongky.

Yongky juga menambahkan kalau kedekatan itu menjadi bukti dari semangat persaudaraan dan sportivitas di antara para pemain muda.

“Hubungan mereka sangat dekat dan penuh rasa saling menghargai. Jadi apa yang terjadi kemarin murni karena emosi sesaat dalam pertandingan dengan tensi tinggi, bukan sesuatu yang mencerminkan hubungan pribadi mereka,” tutupnya.

Ke depan, Bhayangkara FC U-20 memastikan akan melakukan evaluasi internal sekaligus memperkuat pembinaan kepada para pemain muda agar tetap menjunjung tinggi sportivitas.

Meski demikian, klub tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak para pemain melalui jalur yang telah diatur.

Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan kepada Bhayangkara FC U-20 berdasarkan keputusan Komite Disiplin PSSI:

Fadly Alberto
Larangan bermain selama 3 tahun

Aqilah Lissunnah Aljundi
Larangan bermain selama 2 tahun

Afrizal Riqh
Larangan bermain selama 2 tahun

Ahmad Catur
Larangan bermain selama 2 tahun

M. Mufdi Iskandar
Larangan bermain selama 1 tahun

Muklis Hadi Ning (ofisial tim)
Larangan mendampingi tim selama 4 pertandingan

Dan Satu sanksi tambahan
(total disebut 7 sanksi dalam keputusan, namun rincian enam nama di atas yang disebut secara spesifik dalam laporan)

(akg)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral