Pelaku Penganiayaan Dokter yang Viral Berhasil Ditangkap | Sidik Jari tvOne

Jumat, 25 Desember 2020 - 20:45 WIB

Jakarta – Polisi akhirnya berhasil menangkap petugas keamanan Hotel Bamboo Inn yang menganiaya seorang dokter.

Abdul Jabar, yang diduga menganiaya seorang dokter bernama Ranisa Larasati, dibekuk dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak polisi menerima laporan kejadian.

“Saya pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi pada Satreskrim Polres Jakarta Barat yang dalam waktu kurang dari 12 jam sudah menangkap pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.

Abdul Jabar ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kakak iparnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Audie mengatakan Abdul Jabar memang sudah merencanakan berbuat jahat kepada Ranisa, yakni pemerasan dan penganiayaan. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan seksual kepada korban hingga hampir menyetubuhi.

Di lokasi kejadian tersebut, Rania bermaksud mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung selama beberapa hari yang diadakan mulai 18 Desember 2020.

Saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, petugas menghadirkan lelaki berusia 30 tahun ini. Dia telah memakai kaus tahanan berwarna oranye. Jabar terus menunduk dengan tangan terikat.

Selain menghadirkan tersangka, petugas juga memperlihatkan barang bukti berupa pakaian yang ia kenakan saat melancarkan aksi bejatnya, sebuah kunci inggris, dan pakaian korban.

Kapolres mengungkapkan kronologis dan motif di balik tindakan jahat yang terjadi pada Minggu, 20 Desember 2020 itu. 

Menurut Audie, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 saat Ranisa bersiap untuk pelatihan sertifikasi dokter jantung yang diadakan di hotel tersebut.
“Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal lantai. Itu kosong, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat,” ujar Audie di Jakarta, Kamis (24/12).

Sebelum bertemu korban, Abdul Jabar juga sebelumnya sempat ke ruang teknisi untuk mengambil kunci inggris. Dia menyimpannya di saku celana.

Sementara untuk mengakses gedung yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift.

Pelaku menemani korban di dalam lift. Di sini terjadi pelecehan seksual, yang membuat korban terkejut dan menepis pelaku.
“Sempat terjadi upaya untuk melakukan pelecehan seksual yaitu si pelaku berusaha untuk mencium korban. Namun korban menepis,” ujar Audie.

Pelaku yang marah kemudian memukul korban dengan tangan kosong. Dia lalu meminta uang sebesar Rp500 ribu.

“Namun karena korban ketakutan korban menyerahkan dompetnya, ‘silakan dilihat saja’, ternyata di dalam dompetnya hanya ada 150 ribu,” tambah Audie.

Sesampainya di lantai 6, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual.

“Di situ pelaku berusaha untuk memperkosa korban namun korban melawan. Akhirnya pelaku marah dan memukul korban dengan kunci inggris yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku,” sambung Kapolres.

Marah dan kalap, Abdul memukul dokter muda itu dengan kunci Inggris yang dikantonginya ke kepala korban sebanyak sembilan kali.

“Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring,” ujar Audie.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pihaknya membuat tim khusus untuk menangkap pelaku yang dipimpin Kanit Krimum dan Kanit Resmob.

“Dan di lokasi kami mendapati petunjuk berupa rekaman CCTV, alat pemukul kunci inggris dan ruangan dengan bercak darah,” ucap Arsya.

Arsya mengungkapkan Abdul Jabar telah bekerja sebagai sekuriti di Hotel Bamboo Inn sejak 2014. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan Abdul pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tamu lainnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang dalam melakukan aksinya ini.

“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.

Sementara korban saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

“Korban masih kritis di ICU RS Harapan Kita, kita doakan saja,” kata Arsya.

Dia mengungkapkan, pada tempurung kepala serta area sekitar wajah korban terdapat retakan, lantaran dihantam kunci Inggris saat akan terjadi kejahatan seksual.

Abdul Jabar dikenai pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 junto Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. (act)

Lihat juga: HANYA KARENA TIDAK ADA SABUN DAN SAMPO DI KAMAR MANDI, SEORANG SUAMI TEGA ANIAYA ISTRI 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral