Tergiur Harga Mahal, Seorang Pria Rela Cat Cabai Hijau Jadi Merah | tvOne

Jumat, 1 Januari 2021 - 20:00 WIB

Temanggung, Jawa Tengah – Polisi menangkap seorang petani cabai asal Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah karena mewarnai cabai rawit hijau muda dengat cat warna merah. Petani berinisial BN tersebut mengaku sengaja melakukan hal itu karena tergiur dengan harga mahal cabai rawit merah.

Aksi BN ini terungkap berkat laporan pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, 29 Desember 2020. kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh instansi terkait, seperti Loka POM Banyumas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, serta Polresta Banyumas.

Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui ada lima pedagang yang mendapatkan cabai rawit merah yang dioplos dengan cabai rawit hijau muda berpewarna. Masing-masing mendapatkan satu kardus berisi cabai rawit sebanyak 30 kilogram.

Selain di Pasar Wage, cabai rawit berpewarna merah itu juga ditemukan di Pasar Cerme Baturraden dan Pasar Kemutus Sumbang.

Polisi pun bergerak untuk menyelidiki kasus ini karena cabai rawit yang diwarnai dengan cat bisa berbahaya bila dikonsumsi masyarakat.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, mereka mendapatkan petunjuk bahwa cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo, Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, di Temanggung, saat merilis penangkapan BN, Kamis (31/12) mengungkapkan, pelaku mencampur cabai rawit hijau dengan pewarna sehingga cabai tersebut menyerupai cabai rawit merah yang harganya lebih mahal.

"Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah," katanya.

Pelaku diamankan pada Rabu (30/12) malam di rumahnya di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Kapolres menyebutkan dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna.

"Kasus ini kami gelar lebih cepat agar masyarakat waspada dan tidak membikin suasana gaduh, karena dalam beberapa hari ini kita mendapat kabar adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri mengatakan pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung kemudian dijual ke pedagang pengumpul.

"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan harga cabai yang lebih tinggi, yang saat ini harga cabai kualitas bagus atau berwarna merah memiliki harga jual lebih bagus dari pada cabai warna hijau," katanya.

Pelaku BN menuturkan melakukan perbuatan tersebut baru sekali dengan volume lima hingga enam kilogram. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan ini.

“Saya (melakukannya) sendirian. Sebenarnya hanya iseng, karena masalah harga ini. Yang putih (cabai rawit berwarna hijau muda) harganya Rp20 ribum yang merah Rp45 ribu. (Yang diwarnai) cuma lima kilogram,” ungkap BN.

Kasus cabai berpewarna yang meresahkan masyarakat ini terungkap berkat kerja sama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dengan Polres Temanggung, Jawa Tengah. (act)

Lihat juga: JELANG AKHIR TAHUN 2020, HARGA KEBUTUHAN POKOK NAIK 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral