Polres Depok Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi | Sidik Jari tvOne

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:30 WIB

Depok, Jawa Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,54 kilogram (kg) dari penangkapan seorang yang diduga kurir narkoba lintas provinsi berinisial EP (33). Pengungkapan kasus ini disampaikan Senin, 18 Januari 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pengungkapan 46,54 kilogram sabu ini berawal dari penangkapan dua orang berinisial NA dan DA yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat. Di kamar hotel tersebut, aparat menemukan dua koper berisi banyak kemasan teh berwarna hijau. Setelah dibuka bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu yang diyakini berasal dari Malaysia.

Berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap keduanya, diperoleh keterangan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar di awal tahun 2021.

"Tim melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut yang diketahui dari keterangan pelaku, bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal 2021, yang akan diantar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek," kata Yusri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak jejak anggota jaringan pengedar yang berinisial DN. Pelaku DN diketahui telah memerintahkan kurir yang diketahui sebagai EP untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. EP mengaku dibayar Rp50 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarnya.

Petugas kemudian melacak dan memburu kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut dan berhasil mengamankan EP beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 46,54 kilogram.

"Menurut keterangan saudara EP yang telah diamankan, yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari saudara AT dan UA," tutur Yusri.
Atas temuan tersebut Polres Metro Depok tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap SS, AT dan UA, serta mengejar barang bukti lainnya.

Sedangkan tersangka EP kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (act)

Lihat juga: POLISI BONGKAR SINDIKAT NARKOBA YANG DIKENDALIKAN NARAPIDANA

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral