Cemburu, Pacar Ditusuk Bambu | Jejak Kasus

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:35 WIB

Garut, Jawa Barat - Kepolisian Resor Garut mengungkap motif seorang pemuda yang membunuh pacarnya secara sadis di pinggiran Sungai Cimalaka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena persoalan cemburu. Tak hanya menghabisi nyawa korban, dia juga menusuk salah satu bagian tubuh kekasihnya itu dengan bambu.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa cemburu melihat korban selaku pacar dari pelaku melakukan chatting dengan beberapa lelaki lain di media sosial. pelaku mengira korban melakukan selingkuh sehingga pelaku mengambil keputusan melakukan tindakan tersebut,”

kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Markas Polres Garut, Senin, 8 Februari 2021.

Ia menuturkan tersangka Deni Hamdani (21) warga Banyuresmi, Garut mengaku kesal dengan pacarnya Weni Tania (21) karena dianggap telah selingkuh. Pelaku lalu membawa korban ke daerah Sucinaraja yang jauh dari permukiman warga, Selasa (2/2).

Pelaku di lokasi kejadian di pinggiran Sungai Cimalaka, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja mencekik korban hingga tidak berdaya, lalu pelaku mengambil bambu yang ada di sekitarnya untuk ditusukkan ke bagian belakang tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Deni yang baru sebulan berhubungan dengan Weni ini selanjutnya meninggalkan jasad korban, hingga ditemukan warga setempat, Jumat (5/2) pagi dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.

Kepada polisi Deni yang mengaku sudah sangat kepincut dengan Weni, kesal karena korban sibuk terus dengan hpnya. Dia sempat memberi ultimatum kepada pacarnya itu.

“Ya gimana, mau dilanjut enggak hubungannya? Dia jawab mau berlanjut. Saya emosi lihat dianya. Bilangnya tidak akan selingkuh. Dalam 20 menit dia sibuk megang hp terus. Berkali-kali saya tanya, tidak mau jawab. Saya juga dicuekin sama dia,” Deni mengungkapkan latar belakang kekesalannya yang berujung tindakan sadis kepada Weni.

Dua hari dari penemuan jasad korban, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini.

"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH ini," kata Kapolres.

Ia menyampaikan tersangka sebelum ditangkap sudah terjerat kasus hukum lainnya yaitu pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.

Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai buruh pabrik berpacaran dengan pelaku yang bekerja menjadi kuli bangunan. Beberapa foto antara dua kekasih ini sempat dipublikasikan di media sosialnya. Korban yang ditinggalkan ayahnya meninggal dunia, dan ditinggal kerja ibunya ke luar negeri itu menjadi korban pembunuhan oleh orang terdekatnya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:48
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
Viral