Polisi Bekuk Dua Tersangka Penjual Tulang Belulang Gajah

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:25 WIB

Langsa, Aceh - Satreskrim Polres Langsa Aceh mengamankan dua tersangka penjual organ tubuh hewan dilindungi. Barang bukti tulang-belulang berasal dari dua ekor jasad gajah. Diduga rencananya tulang tersebut akan diperjualbelikan oleh tersangka.

Tulang-belulang yang diamankan pihak Kepolisian Resort Kota Langsa berasal dari jasad gajah. Tulang-belulang tersebut diamankan petugas di Jalan Lintas Medan, Banda Aceh.

Pelaku membawa tulang gajah dengan menggunakan sepeda motor. Tulang-tulang tersebut dimasukkan ke dalam karung.

Kedua tersangka itu merupakan warga Kota Langsa dengan dugaan berperan sebagai pembawa tulang, Tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual pelaku seharga Rp150 ribu per kilonya.

Jika berhasil menjual sebuah tulang gajah yang dibawa, pelaku akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral