Pakar Menilai KUHP Harus Gencar Disosialisasikan pada Masyarakat

Senin, 23 Januari 2023 - 09:23 WIB

Jakarta - Setelah resmi diundangkan oleh DPR RI pada Desember 2022, KUHP baru gencar disosialisasikan kepada masyarakat.

KUHP terbaru dianggap futuristik karena memuat rumusan tindak pidana yang mencegah ancaman terhadap ideologi Pancasila.

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang, Profesor Doktor Benny Riyanto, tenggang waktu 3 tahun jelang dilakukannya KUHP terbaru harus gencar disosialisasikan.

KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional.

Menurutnya KUHP ini futuristik karena memuat rumusan tindak pidana yang mengancam ideologi Pancasila di masa depan.

Sementara itu sosialisasi Undang-Undang KUHP terbaru juga dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, bersama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminolog Indonesia.

Menurut para peserta KUHP yang baru ini sangat baik lantaran mampu mengakomodasi semua yang ada di kalangan masyarakat baik secara adat budaya, maupun kehidupan masyarakat.

KUHP baru dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 ini sangat mengakomodasi nilai-nilai religius kearifan lokal dan keberagaman.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang KUHP terbaru yang terhitung pada awal tahun 2023 dan untuk 3 tahun kedepannya sangat diperlukan sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral