Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Kuhp) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto resmi mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Meski disertai penerapan KUHAP baru sebagai instrumen hukum acara, pengesahan KUHP ini menuai sorotan dan kontroversi dari berbagai kalangan.
Sejumlah pasal dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, hak atas privasi, serta perlindungan kelompok minoritas.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia menilai terdapat pasal-pasal yang dianggap regresif karena berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil.
Kritik terutama diarahkan pada pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap pejabat negara, moralitas, serta ketentuan yang dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi dan aktivitas warga.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru disusun untuk menyesuaikan sistem hukum pidana dengan nilai-nilai nasional serta memperkuat kepastian hukum.
Pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi KUHAP baru diharapkan dapat menjadi penyeimbang dalam penerapan pasal-pasal pidana agar tetap menjunjung prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Hingga hari pertama pemberlakuan, polemik dan perdebatan publik masih terus berlangsung, dengan berbagai pihak mendorong agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dilakukan secara hati-hati serta tidak disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.