Soal Sistem Proporsional Tertutup, DPR Anggap Pemohon Tak Punya Legal Standing

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan KPU.

DPR yang diwakili oleh Komisi III, dalam pandangannya mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang dianggap tidak mengalami kerugian secara konstitusional akibat berlakunya sistem proporsional terbuka. 

Sebelumnya, para pemohon menilai bahwa penerapan sistem proporsional terbuka melanggar ketentuan Pasal 28D UUD 1945, sesuatu yang dibantah DPR.

Padahal DPR menilai, sistem ini sudah baik dalam memenuhi derajat keterwakilan pemilih.

Sistem proporsional terbuka memberi kebebasan kepada pemilih untuk memilih langsung perwakilannya di lembaga legislatif dan dapat terus mengontrol wakil yang dipilihnya tersebut.

"Pemilu harus menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Semangat mewujudkan cita hukum tersebut juga diwujudkan melalui pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan para pemohon," tutur Supriansa.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
Viral