Vonis Ferdy Sambo, Bagaimana Pidana Mati di Mata Pakar Hukum Pidana?

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana, Nasrullah menjelaskan secara rinci mengenai vonis mati berdasarkan KUHP yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Kontroversi dan perdebatan mengenai vonis mati dalam KUHP baru dapat diterapkan setelah terdakwa menjalani hukuman selama 10 tahun.

Menurut Nasrullah mengatakan bahwa PBB sudah melarang adanya pidana mati karena tidak sesuai dengan HAM. Negara-negara Eropa termasuk yang vokal mengecam adanya pidana mati.

Maka dari itu, KUHP di Indonesia mengakomodir hukum internasional. Pidana mati tetap ada, tetapi dengan beberapa syarat.

Maka, hukuman mati dapat berubah menjadi hukuman seumur hidup dengan syarat dalam 10 tahun berkelakuan baik.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral