MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil perpanjangan masa jabatan Presiden yang diajukan oleh Harifuddin Daulay.

Atas keputusan tersebut pemirsa jabatan Presiden tetap dibatasi Hanya dua periode.

Dalam putusannya, MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2/2023).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya, in casu Putusan No 117/PUU-XX/2022. Sehingga, MK masih belum mengubah pendiriannya atas norma pada pasal tersebut.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
04:18
06:43
Viral