Ahli Digital Forensik Temukan Bukti Pembelian Tawas di Toko Online

Kamis, 2 Maret 2023 - 13:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadirkan saksi ahli digital forensik, pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Seorang saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto, dihadirkan jaksa pada persidangan hari ini. Jaksa menyampaikan seharusnya ada dua saksi yang dihadirkan, namun saksi ahli bahasa belum memberikan konfirmasi.

Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa handphone milik Syamsul Maarif, terdapat riwayat pemesanan tawas.

Rujit mengatakan, pembelian tawas tersebut dilakukan melalui aplikasi belanja online. 

“Dipesan atas nama Wan Arif AKBP Dody Prawiranegara Kapolres Kep. Mentawai,” kata Rujit dalam persidangan.

Rujit membeberkan, Syamsul Maarif memesan tawas tersebut seberat 1,3 kilogram kepada akun toko sentral kimia. Adapun pemesanan tawas tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

Pemesanan dilakukan pada (3/6/2022) dan diterima pada (6/6/2022). Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral