Ketum Partai Prima: Kami Merasa Terzalimi

Minggu, 5 Maret 2023 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melawan dan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Mengabulkan gugatan Partai Adil Makmur atau Partai prima.

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Hasyim Ashari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pengadilan pun meminta KPU agar tahapan Pemilu dimulai dari awal, dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari hingga bulan Juli tahun 2025.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo mengatakan bahwa dirinya tidak mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Dia menjelaskan, Partai Prima meminta KPU memulai tahapan penyelenggaraan sedari awal.

Hal ini disebabkan karena KPU pada Desember tahun lalu sudah menyatakan partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu. Dirinya pun merasa Partai Prima didzolimi.

Agus mengaku partainya sudah menghitung bahwa periode memulai tahapan Pemilu dari awal membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan.

Hal ini turut tertuang dalam poin tuntutan Partai Prima kepada KPU yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agus pun menyebut Partai Prima sebelumnya sudah menempuh upaya hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, gugatan itu gagal.

Oleh sebab itu, ujar Agus, sebagai manusia yang punya hak politik, Partai Prima mengajukan permohonan gugatan ke PN. Namun, bukan dalam konteks sengketa Pemilu.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral