Diperintah untuk Menjebak, Dody Malah Menjual, TM Bisa Dipidana?

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Reza Indragiri Amriel selaku saksi ahli psikolog yang dihadirkan dalam sidang kasus narkotika Teddy Minahasa hari ini (16/3/2023) mencoba memaparkan hukum pidana yang bisa menjerat Teddy Minahasa. 

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa mempunyai niat awal untuk menjebak terdakwa Linda dalam jual beli narkoba, namun berujung terjerat dalam penjualan narkoba. 

Terkait hal tersebut, Reza Indragiri menjelaskan orang yang akan dijebak sesungguhnya tidak mempunyai kriminal intense sama sekali. 

Hal terjebak ini biasanya disebut dengan istilah disposition inductive yang dimana seseorang tidak mempunyai kriminal intens tetapi terjebak melakukan perbuatan pidana. 

Selain itu, terdapat kategori kedua dalam seseorang yang dijebak telah memiliki riwayat kriminalitas atau kriminal history. 

Namun didalam kasus ini, apakah seorang Kapolda yang mempunyai misi dan tujuan penjebakan harus bertanggung jawab secara pidana? 

Hal ini harus ditakar dengan pihak majelis, tergantung dengan 2 kategori tersebut. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:44
07:21
02:04
11:21
03:10
08:04
Viral