Bagaimana Hukuman Bagi Anak Dibawah Umur Terkait Tindak Pidana? Begini Tanggapan KPAI

Minggu, 19 Maret 2023 - 07:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari anak penyanyi dangdut Lilis Karlina. Remaja yang masih berusia 15 tahun itu  dikabarkan terjerat kasus narkoba. 

RD diduga aktif dalam menjual barang haram tersebut ke berbagai wilayah. RD ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/03/2023). I sendiri merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba.

Keduanya sudah mengedarkan barang haram di tiga kabupaten, yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang.

Namun, bagaimana ancaman hukum untuk anak di bawah umur dalam konteks peredaran narkoba?

Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan sistem peradilan anak yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur mengenai bagaimana hukum memperlakukan anak-anak yang terkait dengan tindak pidana.

Baik anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi/korban dan juga anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Menurut sistem peradilan anak, tentu ada perlakuan khusus, antara lain tidak dicampur dengan tahanan dewasa dan juga terbuka kemungkinan hal-hal seperti restorative justice.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:20
03:25
04:56
07:36
01:53
01:21
Viral