Eks Pimpinan KPK: UU yang Baru Membuat Kerusakan Masif di Internal KPK

Minggu, 9 April 2023 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kegaduhan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro memasuki babak baru, setelah pemberhentian yang disebut KPK karena berakhirnya masa penugasan Brigjen Endar Priantoro pada 31 Maret 2023. 

Mantan Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan dampak dari Undang-Undang No.19 2019 sangat masif di internal KPK.

Saut mengatakan bahwa pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan bocornya surat perintah penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut merupakan pernyataan yang absurd.

Menurut Saut, LKPPK merupakan ujung dari semua kegiatan KPK dan merupakan hal yang sangat rahasia. Tidak 

“Naturenya itu intelijen. Dia tertutup tidak boleh ada orang lain tahu. Semuanya kegiatan yang disebutnya intelegensi sebagai pengumpul informasi
itu akan buyar (jika bocor),” tutur Saut.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral