Sidang Vonis Banding Penundaan Pemilu
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding yang diajukan KPU terhadap putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu hari ini (11/4/2023).
Diketahui, persidangan tersebut telah dimulai sejak pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Putusan banding tersebut digelar atas upaya banding yang diajukan KPU karena keberatan dengan vonis PN Jakpus yang menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Adapun perkara banding yang terdaftar di PT DKI dengan nomor 230/PDT/2023/PT yang akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dengan anggota Majelis Hakim yaitu Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024. Berikut selengkapnya. (ayu)