news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Kamis, 13 April 2023 - 09:04 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api.

Dalam keterangan persnya, KPK juga menyita barang bukti uang termasuk uang Dolar Amerika Serikat sebesar Rp2,8 miliar.

Dari 10 tersangka, empat orang diduga sebagai pemberi suap. Enam orang diantaranya sebagai penerima suap.

Sebelumnya, KPK menangkap 25 orang di Jakarta, Semarang, Jawa Barat, dan Surabaya.

 "KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda selama 20 hari pertama. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:

Pihak pemberi:

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)

2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)


3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023

4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti

Sementara penerima:

1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng

3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng

4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel

5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar
(awy)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
01:36
02:51
07:08
01:30
03:26

Viral